Kondisi Pemerintahan Desa
Pemerintahan disini diartikan organisasi dan atau lembaga yang member pelayanan kepada masyarakat. Secara umum adanya undang-Undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, peraturan daerah dan keputusan Pimpinan Daerah, adalah aturan main yang memberi gerak berjalannya lembaga-lembaga tersebut. Kelembagaan masyarakat adalah suatu himpunan norma- norma dari tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di dalam kehidupan masyarakat, dimana wujud konkritnya adalah asosiasi.
Lembaga – lembaga yang ada di desa adalah sebagai berikut:
Tabel Kelembagaan
No | Jenis Kelembagaan Desa | Jumlah Pengurus/Kader |
1 | Badan Perwakilan Desa | 5 orang |
2 | Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) | 5 orang |
3 | PKK | 10 orang |
4 | Lembaga Persatuan Pemuda (LPP) | 5 orang |
5 | Kelompok Tani | 80 orang |
6 | RT | 4 orang |
7 | RW | 2 orang |
8 | Kelompok Kesenian | 25 orang |
9 | SD | 10 orang |
10 | Kader Posyandu | 5 orang |
Jumlah | 151 orang |
Sumber: Data monografi desa
