Kondisi Pemerintahan Desa

Pemerintahan disini diartikan organisasi dan atau lembaga yang member pelayanan kepada masyarakat. Secara umum adanya undang-Undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, peraturan daerah dan keputusan Pimpinan Daerah, adalah aturan main yang memberi gerak berjalannya lembaga-lembaga tersebut. Kelembagaan masyarakat adalah suatu himpunan norma- norma dari tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di dalam kehidupan masyarakat, dimana wujud konkritnya adalah asosiasi.

Lembaga – lembaga yang ada di desa adalah sebagai berikut:

Tabel Kelembagaan

 No

Jenis Kelembagaan Desa

Jumlah Pengurus/Kader

1

Badan Perwakilan Desa

5 orang

2

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)

5 orang

3

PKK

10 orang

4

Lembaga Persatuan Pemuda (LPP)

5 orang

5

Kelompok Tani

80 orang

6

RT

4 orang

7

RW

2 orang

8

Kelompok Kesenian

25 orang

9

SD

10 orang

10

Kader Posyandu

5 orang

Jumlah

151 orang

Sumber: Data monografi desa